IDXChannel - Gugatan Judicial Review sejumlah warga DKI Jakarta terkait kebijakan Ganjil Genap di Ibu Kota, kini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan begitu, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap berlaku.
Putusan penolakan gugatan ini tertuang dalam putusan MA nomor 32 P/HUM/2022 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan info kepaniteraan MA yang tertulis di laman resminya, pemohon diketahui bernama Heru Widodo dkk menggugat kebijakan Anies Baswedan atas pemberlakuan kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan protokol dan jalur padat yang ada di Jakarta.
"Tanggal masuk gugatan dilayangkan pada 2 Maret 2022, didistribusikan pada 19 Mei 2022. Amar putusannya adalah menolak permohonan keberatan pemohon," tulis keterangan yang tercantum dalam website resmi MA, Selasa (5/7/2022).