Diketahui dalam informasi perkara tersebut, selaku hakim yang memutuskan terdiri dari tiga orang yakni: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH selaku Hakim pertama; Dr. Yosran, SH., M.Hum selaku hakim kedua; dan Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN selaku hakim ketiga. Disebutkan sebagai panitera pengganti yakni Muhammad Usahawan, SH.
Amar putusan yang menolak permohonan gugatan Heru dkk tersebut telah diketok pada 27 Juni 2022 kemarin. Berdasarkan amar putusan tersebut, Anies Baswedan memenangkan gugatan atas kebijakan Ganjil Genap di Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan bagi warga Jakarta yang melakukan uji materil kebijakan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota kepada Mahkamah Agung (MA). Anies menilai gugatan uji materil tersebut merupakan suatu hak warga negara.
"Ya enggak apa apa. jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
(DES)