IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan tindak tilang terhadap para pelanggar ganjil genap (gage). Selama sehari dilakukan penindakan ganjil genap di 13 yang menggunakan kamera E-TLE sebanyak 76 kendaraan ditindak tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut dibagi dalam dua waktu penindakan. Sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.
"Hari pertama pelaksanaan gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," kata Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Kemudian pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," tambahnya.
Dalam melakukan penindakan dan mengawal aturan tersebut, Polri telah mengerahkan puluhan personel gabungan. "Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub," tutupnya.