sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, 25 Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Berlakukan Sistem Tilang

Economics editor Bachtiar Rojab
13/06/2022 07:07 WIB
Pemberlakuan tilang untuk semua 25 ruas jalan ganjil genap DKI berlaku mulai hari ini 13 Juni 2022.
Mulai Hari Ini, 25 Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Berlakukan Sistem Tilang (Dok.MNC)
Mulai Hari Ini, 25 Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Berlakukan Sistem Tilang (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tengah memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 titik jalan di Jakarta, sejak 6 Juni 2022 lalu. Namun, pemberlakuan tilang untuk ruas jalan baru berlaku mulai 13 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, akan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan (13 Juni) ,” ujar Syafrin dalam keterangannya, beberapa hari lalu, (12/6/2022). 

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan, akan ada 500 Personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu, guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta beserta bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya. 

Kendati demikian, Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” pungkasnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement