IDXChannel - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil-genap (Gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota berlaku Senin (13/6/2022) pekan depan. Sebab, pekan ini untuk 12 ruas tambahan masih dalam tahap sosialisasi kepada para pengendara.
"Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan pak Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa untuk sanksi itu akan dilakukan hari Senin minggu depan," kata Syafrin kepada awak media di Pool Transjakarta Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
"Kenapa? memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif di lapangan dimana begitu ada pelanggar dalam minggu ini Gage di 12 ruas jalan tambahan itu rekan-rekan kepolisian dan jajaran Dishub mengarahkan mereka untuk keluar dari jalur lintasan Gage silakan memilih jalur alternatif," tambahnya.
Syafrin menjelaskan tujuan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak ada alasan lagi ketika penerapan 25 ruas full dengan sanksi.
"Tujuannya adalah pada minggu depan tidak ada lagi alasan pak saya belum tahu ada Gage biasanya masyarakat kita begitu ada kebijakan kemudian diterapkan selalu oh kami belum paham tetapi dengan tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini kita harapkan minggu ini masyarakat yang biasa melintasi 12 ruas jalan tambahan karena ini 13 ruas lainnya itu sudah diterapkan (sanksi tilang)," ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan besaran sanksi tilang ketika Gage diberlakukan di 25 ruas jalan yaitu maksimal sebesar Rp500 ribu.
"Sanksinya sebagaimana kita ketahui jika melanggar bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 yang bersangkutan dikenakan denda maksimal sebesar 500 ribu," tuturnya.
Sebagai informasi, aturan gage di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta;
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M.H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono.
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).