BI Terbitkan Uang Rupiah Baru, Bagaimana dengan yang Lama?
BI telah menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada dua pekan lalu (18/8/2022). Lalu, bagaimana dengan nasib uang cetakan lama?
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada dua pekan lalu (18/8/2022). Lalu, bagaimana dengan nasib uang cetakan lama?
Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan uang lama (non TE 2022) masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran uang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Meskipun pihaknya telah mencetak uang Rupiah baru Tahun Edaran(TE) 2022,
"Uang yang masuk ke BI akan dimusnahkan sepanjang sudah memenuhi kriteria tidak layak edar seperti sudah lusuh dan robek," ujar Marlison kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(29/8/2022).
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pemusnahan uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah. BI berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI.
Uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh BI harus berkoordinasi dengan pemerintah. Koordinasi BI dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara BI dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang rupiah.
(FRI)