Biaya Pemeliharaan Kendaraan Listrik ASN Sampai Rp14 Juta, Begini Klarifikasi Kemenkeu
biaya yang disiapkan didasarkan pada kebutuhan perencanaan dengan mengasumsikan penggunaan batas tertinggi.
IDXChannel - Pemerintah terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di lingkup Aparatur Sipil negara (ASN).
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai langkah konversi dari energi fosil yang tidak ramah lingkungan.
Terbaru, pemerintah diketahui juga telah menyiapkan anggaran pemeliharaan kendaraan listrik di lingkup ASN sebesar Rp14 juta per unit. Nilai anggaran sebesar itu pun menjadi sorotan publik.
Menjawab kritikan yang muncul, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyampaikan klarifikasinya.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas. Misal (anggaran yang disediakan) Rp20 juta, mencakup biaya operasional bensin dan sparepart," ujar Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, Senin (22/5/2023).
Sementara untuk kendaraan listrik, menurut Lisbon, anggaran pemeliharaannya disiapkan sebesar Rp14 juta per unit.
Anggaran ini, dijelaskan Lisbon, pada dasarnya bukan merupakan penghasilan atau fasilitas tambahan.
"Poinnya adalah bahwa setiap aset harus dipelihara. Untuk berapa biayanya, dari situ baru kita buatan standarnya," tutur Lisbon.
Dalam menyusun standar biaya tersebut, satuan biaya yang disiapkan didasarkan pada kebutuhan perencanaan dengan mengasumsikan penggunaan batas tertinggi.
Tinggal kemudian, Lisbon menjelaskan, satuan biaya tersebut dikali dengan volume yang dibutuhkan, sehingga mendapatkan besaran anggaran sekaligus batas pelaksanaan.
Langkah penganggaran ini, lanjut Lisbon, karena pada saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini. Walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya," ungkap Lisbon.
Lisbon juga menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan tersebut baru akan berlaku ketika Kebijakan Penggunaan Kendaraan LIstrik telah dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) sesuai yang telah diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres).
"Lalu soal kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya juga sama," papar Lisbon.
Lisbon menyebut keputusan mengadakan kendaraan baru itu pun berlaku untuk kendaraan listrik, sehingga batasan biayanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
"Satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik. Ini ikutan dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tegas Lisbon. (TSA)