IDXChannel – Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk bergerak bersama mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan untuk pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Terlebih serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik masih rendah. “Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu. Apakah bantuan diberikan langsung, atau diberikan melalui dealer dalam bentuk restitusi atau lainnya. Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan cepat dan serentak agar benar-benar tersampaikan dan masyarakat menjadi paham,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB), di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (19/5/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu. Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10 persen.