Bioskop Buka Hari Ini, Simak Aturannya
Bioskop hari ini resmi kembali beroperasi, pengelola bioskop masyarakat yang ingin kembali nonton film di bioskop harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
IDXChannel - Bioskop hari ini resmi kembali beroperasi, pengelola bioskop masyarakat yang ingin kembali nonton film di bioskop harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).


Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membuka bioskop di daerah level 3 dan 2.

Kapasitas Penonton Hanya 50 Persen
Untuk kapasitas penonton dari bioskop maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan untuk masuk Bioskop.
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop

Kemudian untuk pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang atau tidak diperkenankan untuk masuk kedalam Bioskop.


Dilarang Makan dan Minum di Area Bioskop dan Saat Nonton
Dalam aturan tersebut disampaikam kepada seluruh para penonton dan pengunjung bioskop tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar dan berlangsung. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop pun tidak diperkenankan untuk menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.


Penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif. (RAMA)