ECONOMICS

Bioskop Buka Hari Ini, Simak Aturannya

Azfar Muhammad 16/09/2021 06:51 WIB

Bioskop hari ini resmi kembali beroperasi, pengelola bioskop masyarakat yang ingin kembali nonton film di bioskop harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bioskop Buka Hari Ini, Simak Aturannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bioskop hari ini resmi kembali beroperasi, pengelola bioskop masyarakat yang ingin kembali nonton film di bioskop harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.



Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Instrusksi Mendagri dalam  regulasi  tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).


Sebelumnya Pemerintah melalui  Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan  akan membuka bioskop di daerah level 3 dan 2.


Kapasitas Penonton Hanya 50 Persen

Untuk kapasitas penonton dari bioskop maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan untuk masuk Bioskop. 

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop


Kemudian untuk pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang atau tidak diperkenankan untuk masuk kedalam Bioskop. 



Dilarang Makan dan Minum di Area Bioskop dan Saat Nonton

Dalam aturan tersebut disampaikam kepada seluruh para penonton dan pengunjung bioskop tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar dan berlangsung. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop pun  tidak diperkenankan untuk  menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 


Penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif. (RAMA)

SHARE