sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akan Beroperasi, Anies Ingatkan Pengunjung Tidak Makan dan Minum di Area Bioskop

Economics editor Komaruddin Bagja
15/09/2021 20:50 WIB
Menjelang beroperasinya kembali bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimbau pengunjung untuk tidak melakukan hal yang dilarang. 
Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop

IDXChannel - Menjelang beroperasinya kembali bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimbau pengunjung untuk tidak melakukan hal yang dilarang. 

Lewat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, Anies memperbolehkan bioskop beroperasi kembali dengan berbagai syarat. 

"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Anies dalam Kepgub tersebut, Rabu (15/9/2021).

Untuk Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," tegas Anies.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement