ECONOMICS

Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker

Nia Deviyana 14/04/2023 10:54 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.

Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jadi, THR tidak dapat diberikan dalam bentuk saham perusahaan. Sementara jika ingin memberikan saham kepada karyawan, dapat melalui program Employee Stock Option Program (ESOP). 

Program ini dibuat sebagai tunjangan atau modal pensiun karyawan di hari tua nanti. 

Employee Stock Option Program (ESOP) atau opsi kepemilikan saham bagi karyawan ini merupakan bentuk kompensasi atau imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. (NIA)

Penulis:

SHARE