IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Namun, masih saja ada pengusaha bandel yang mengabaikan kewajibannya tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR 2023.