sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Economics editor Nia Deviyana
14/04/2023 10:07 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. 
THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker. Foto: MNC Media.
THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Namun, masih saja ada pengusaha bandel yang mengabaikan kewajibannya tersebut. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement