sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Economics editor Nia Deviyana
14/04/2023 10:07 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. 
THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker. Foto: MNC Media.
THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker. Foto: MNC Media.

Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan kewajibannya bisa melapor kepada Kemnaker. Adapun caranya sebagai berikut dilansir dari instagram resmi Kemnaker. 

1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAPKerja
https://account.kemnaker.go.id/
(Daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Tekan Menu Pengaduan THR
5. Isi Formulir
6. Laporkan

(NIA)

Penulis: Anabela C Zahwa

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement