Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan kewajibannya bisa melapor kepada Kemnaker. Adapun caranya sebagai berikut dilansir dari instagram resmi Kemnaker.
1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAPKerja
https://account.kemnaker.go.id/
(Daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Tekan Menu Pengaduan THR
5. Isi Formulir
6. Laporkan
(NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa