BLT Subsidi Gaji di 2021 Menyusut Jadi Rp1 Juta dari Rp2,4 Juta Tahun Lalu, Apa Bedanya?Â
Ini penjelasan pemerintah terkait perbedaan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini tidak sebesar tahun lalu.
IDXChannel - Pemerintah buka-bukaan alasan kenapa BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini tidak sebesar tahun lalu. Pada tahun ini, BLT subsidi gaji cair Rp1 juta. Padahal, pada tahun lalu, BLT subsidi gaji cair Rp2,4 juta.
"Saat bu Menaker Ida mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," ujar Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam webinar TNP2K di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Sementara, anggaran BLT subsidi gaji 2020 sebesar Rp29,7 triliun sedangkan anggaran BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp8,79 triliun. Target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, 2021 ini hanya 8,78 juta orang.
Pekerja juga wajib tahu, banyak perbedaan dari pencairan BLT subsidi gaji 2021 dengan tahun 2020. Berikut perbedaannya:
Skema BLT subsidi gaji pada 2020:
1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 Juta
2. Tidak ada batas wilayah maupun sektor
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 Juta
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Skema BLT subsidi gaji pada 2021:
1. Batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 Juta. Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
3. Kemudian diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000
5. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(IND)