sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Persyaratannya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
31/07/2021 07:10 WIB
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19.  (Foto)
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19. (Foto)

IDXChannel – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19. Adapun jumlah yang diterima BLT anak sekolah dalam satu keluarga senilai Rp4,4 juta.

BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.

Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Melainkan ada kriteria yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement