sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Persyaratannya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
31/07/2021 07:10 WIB
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19.  (Foto)
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19. (Foto)

3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Dengan demikian, siswa yang sudah memenuhi persyaratan, dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftar.

Jika sudah terdaftar, maka penerima bantuan sosial anak sekolah akan mendapat dana sesuai jenjang pendidikan. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement