Boeing Tak Klaim Piutang Rp10 T Pasca 30 Hari Putusan PKPU Garuda, Utang Hangus?
Boeing tidak melayangkan klaim piutang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca 30 hari putusan PKPU Garuda.
IDXChannel - Hingga 30 hari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, produsen pesawat terbesar dunia, Boeing, tidak melayangkan klaim piutang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun piutang Boeing ke Garuda Indonesia mencapai USD822 juta atau setara Rp10 triliun. Hanya saja Boeing tidak mendaftarkan diri dalam PKPU. Meski tidak mendaftar, produsen pesawat asal Amerika Serikat bisa melayangkan klaim sebelum 30 hari pasca PKPU diputuskan pengadilan.
“Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari. Tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara Indonesia kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU,” ujar Irfan usai RUPS Garuda Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jumat, (12/8/2022).
Senada, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio mencatat 30 hari pasca putusan PKPU merupakan settlement claim. Di mana, jangka waktu itu menjadi kesempatan bagi kreditor yang belum memverifikasi jumlah piutang.
Kreditur yang telah menyepakati, jumlahnya telah masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT). Sementara bagi yang tak sepakat jumlah utang, ditentukan oleh ajudikator, dimana masuk juga ke daftar tersebut.
“Bagi yang tetap tidak memasukkan, secara akuntansi maupun secara hukum itu mereka-mereka ini merelakan gitu, tidak ada rekonsiliasi dengan kita,” ungkap Prasetio.
(IND)