sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Laporan Keuangan Belum Rampung, Garuda (GIAA) Tunda Agenda Persetujuan Rights Issue

Market news editor Suparjo Ramalan
13/08/2022 06:05 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengaku rencana perusahaan untuk rights issue tidak dibahas dalam RUPS.
Laporan Keuangan Belum Rampung, Garuda (GIAA) Tunda Agenda Persetujuan Rights Issue (Dok.MNC)
Laporan Keuangan Belum Rampung, Garuda (GIAA) Tunda Agenda Persetujuan Rights Issue (Dok.MNC)

IDXChannel- Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengaku rencana perusahaan melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau (HMETD) atau rights issue tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perkaranya, aksi korporasi tersebut ditunda. 

Irfan beralasan ada sejumlah prosedur, termasuk menyelesaikan laporan keuangan semester I-2022. Laporan keuangan akan menjadi dasar emiten bersandi saham GIAA itu menentukan nilai dan angka HMETD maupun non-HMETD. 

"Pertimbangan utamanya adalah kita diminta menyelesaikan laporan keuangan tengah tahunan yang menjadi dasar nanti dalam penentuan nilai dan angka untuk memastikan proses HMETD maupun non-HMETD bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dan se-fair mungkin,"ungkap Irfan saat ditemui usai RUPS, ujar Irfan saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Rencananya, rights issue akan dibahas pada 26 September 2022 nanti. Setelah ketentuan regulator sudah dipenuhi manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu. 

"Nantinya, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022," kata dia. 

Sebelumnya, manajemen harus menggunakan laporan keuangan tahun buku 2021 sebagai syarat melakukan rights issue.

Namun, proses ini ditunda lantaran emiten penerbangan pelat merah itu melewati batas waktu Proses Penundaan Kewajiban Utang (PKPU).

"Memang disayangkan bahwa kita melewati batas-batas pada waktu PKPU, yang memungkinkan menggunakan (laporan keuangan) tahun buku 2021 sebagai basis untuk HMETD," katanya. 

Garuda memang akan menjalankan putusan homologasi yang tertuang dalam putusan Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022 melalui penerbitan saham baru sebanyak 331,8 juta lembar saham. Dikutip Harian Neraca, hal itu guna menampung dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun demi kesehatan dan keberlanjutan usaha. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement