ECONOMICS

Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya

Michelle Natalia 10/03/2023 09:44 WIB

Secara hukum, apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?

Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Namun, saat ini KPK akan mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusur KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa. 

Namun, secara hukum, apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?

Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.

Jika disorot lebih mendalam, pasal 4 ayat (5) menyebutkan setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Hal ini berarti PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.

Di sisi lain, pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.

Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."

Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. 

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu. Kapan dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala pada Kamis (9/3/2023).

(YNA)

SHARE