ECONOMICS

Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Tetapkan 30 Orang Tersangka

Erfan Ma'ruf 18/07/2022 13:20 WIB

Polda Metro Jaya saat ini tengah membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Tetapkan 30 Orang Tersangka (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya saat ini tengah membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah ada 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).  

Dari 30 orang yang ditangkap tersebut 13 orang adalah pegawai kantor BPN. Dari 13 orang tersangka tersebut, 7 tersangka adalah Aparatus Sipil Negara (ASN). 

"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," jelas Hengky. 

Kemudian sebanyak dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan dan dua orang tersangka kepala desa, satu orang jasa Perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil. 

"Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang ditambah dan lima orang tidak dilakukan penahanan," kelasnya.

Hengki mengatakan bahwa dalam kasus ini ada banyak modus baru yang digunakan oleh para sindikat. Empat merupakan modus baru dan satu modus lama. 

Selain modus-modus di atas, tersadapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan yaitu dengan sengaja menyalahgunakan akun system KKP dengan melakukan akses ilegal terhadap akun pegawai BPN RI pada Sistem 

KKP.

"Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sdr. Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain," tandasnya. (RRD)

SHARE