IDXChannel - 30 tahun lamanya, Mukhtar Tompo berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah miliknya yang direbut mafia tanah, bahkan hingga 7 putusan pengadilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar tak kunjung menerbitkan sertfikat Hak Guna Usaha (HGU) tanahnya.
Kisahnya berawal dari adanya lelang tanah yang dibeli secara resmi oleh keluarganya pada tahun 1961 silam. Menjelang masa HGU yang habis keluarganya mengajukan perpanjangan.
“Nah jadi satu tahun sebelumnya kami sudah perpanjangan dan pada saat itu kami menantikan apa informasi dari BPN. Tidak ada informasi, jadi apakah diterima atau tidak dan dalam prosesnya tiba-tiba tanah kami dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan ke kami,” kata Mukhtar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mafia Tanah Bikin Gerah lewat siaran YouTube, Sabtu (16/7/2022).
Pembagian tanah itu belakangan diketahui didasarkan oleh Surat Keputusan Gubernur oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Beringin. Belakangan diketahui, bahwa pihak Koperasi Beringin justru menggandeng pihak BPN Makassar.
“BPN mengeluarkan produk di atas tanah yang sementara sengketa untuk kepentingan lembaga tadi Akhirnya BPN juga ikut tergugat disitulah pertama kali tahun 1994 BPN menjadi tergugat pertama dalam proses pengambilan tanah kami ini secara administratif,” jelas dia.
Selama proses pengadilan, Mukhtar mengaku telah menjalani persidangan sebanyak tujuh kali dan memenangkannya hingga ke tingkat Mahkamah Agung saat pihak BPN mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, putusan tersebut tak kunjung dijalankan oleh pihak BPN.
“Praktisnya dalam semua putusan mengatakan bahwa diperintahkan BPN untuk menerbitkan sertfikat kepada kami,” ucap dia.
Oleh karenanya ia meminta negara turut hadir dalam penyelesaiaan sengketa ini. Pasalnya, hampir 30 tahun sengketa tak kunjung selesai padahal sudah pernah melibatkan dari pihak Kementerian, Ombudsman serta TNI-Polri.
“Sudah habis banyak sekali terus terang disini kami punya budaya memperjuangkan hak kami. Kami sudah menjual tanah, mobil demi memperjuangkan hak, kami percaya negara masih ada,” tandasnya. (RRD)