IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka baru tersebut diungkap dari hasil pengembangan persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut lima tersangka Riri Khasmiat, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga di tetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Empat orang tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAP.