Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,926.42
  • +334.99
  • +1.71%
  • NYSE
  • 14,741.08
  • -244.87
  • -1.63%
  • STI
  • 3,217.96
  • -3.02
  • -0.09%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • +0.02%
  • +0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Economics
Erfan Ma'ruf
13/07/2022 18:50 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Tiga tersangka telah ditangkap.
Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir (FOTO: MNC Media)
Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka baru tersebut diungkap dari hasil pengembangan persidangan lima orang tersangka sebelumnya. 

Dalam persidangan tersebut lima tersangka Riri Khasmiat, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. 

“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga di tetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Empat orang tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAP. 

“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” sambungnya.

Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat.

“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” paparnya.

Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 meter persegi. 

2. SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 meter persegi. 

3. SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 meter persegi. 

4. SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 meter persegi. 

5. SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 meter persegi.

6. SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357  meter persegi. 

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RRD)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.