sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Economics editor Erfan Ma'ruf
13/07/2022 18:50 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Tiga tersangka telah ditangkap.
Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir (FOTO: MNC Media)
Polda Metro: Ada Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir (FOTO: MNC Media)

3. SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 meter persegi. 

4. SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 meter persegi. 

5. SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 meter persegi.

6. SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357  meter persegi. 

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement