“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” sambungnya.
Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat.
“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” paparnya.
Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 meter persegi.
2. SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 meter persegi.