IDXChannel - Artis Nirina Zubir bicara soal nasib sertifikat tanah milik mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki, yang diduga digelapkan oleh sang asisten, Riri Khasmita, yang kini menjadi tersangka. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian masih mendalami hal itu.
"Masih berkembang masih ditelusuri juga dan yang saat ini itu semua surat masih proses lah ya," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Dua sertifikat tanah milik ibunda Nirina, diduga sudah dijual oleh Riri Khasmita kepada orang lain. Sementara, empat lainnya disebut diagunkan ke bank.
Nirina bersama sang kakak, Fadhlan Karim, pun kembali menyambangi Polda Metro Jaya guna memantau soal laporannya terkait kasus dugaan mafia tanah ini. Dia pun bisa bernafas lega karena polisi akan menyita aset milik tersangka sebagai bentuk tindak lanjut laporannya.
Adapun penyitaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka karena ada dugaan aliran dana ke aset milik tersangka.
"Alhamdulillah sejauh ini, saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka. Ya ini update yang menyenangkan aja buat kami, pihak korban," ujar Aktris Paranoia ini.
"Iya (diduga ada aliran dana) makanya kan dengan adanya perkembangan ini kita kan jadi semakin yakin dan memang teramini gitu loh , yang kami curigakan ini, bahwa ada adanya aliran dana dan bahkan mulai ada proses penyitaan, itu kan berarti sudah ada terbukti memang benar adanya," lanjutnya.
Nirina belum bisa membeberkan aset apa saja yang bakal disita oleh pihak berwajib. Namun, istri Ernest Cokelat itu memastikan rencana penyitaan itu bakal segera dilakukan.
Seperti diketahui, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban dugaan mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp17 miliar. Atas hal ini, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita bersama sang sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (TIA)