sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Tak Hanya Dijerat Pidana, Tetapi Ikut Dimiskinkan

News editor Felldy Utama
30/10/2024 12:30 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berharap para mafia tanah tidak hanya dijerat pidana hukum, tapi juga bisa dimiskinkan.
Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Tak Hanya Dijerat Pidana, Tetapi Ikut Dimiskinkan. (Foto: MNC Media)
Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Tak Hanya Dijerat Pidana, Tetapi Ikut Dimiskinkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid berharap para mafia tanah tidak hanya dijerat pidana hukum, tapi juga bisa dimiskinkan.

Hal ini diungkapkan Nusron di dalam rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Awalnya, Nusron menjelaskan mengenai identitas para mafia tanah yang ada saat ini. Menurutnya, ada tiga unsur yang terlibat.

"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata Nusron dalam paparannya.

Pihak pendukung yang dimaksud di antaranya oknum kepala desa, oknum pengacara, oknum PPAT, hingga oknum notaris.

"Bisa Permata, persatuan makelar tanah, maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara. Biasanya CEO-nya itu pak Ario Bimo, Bimantara itu. Nah itu yang bisa tiga elemen itu yang bisa melibatkan mafia tanah," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir para mafia tanah bisa terus beroperasi ke depan. ATR/BPN, kata dia, akan melaksanakan rapat koordinasi khusus bersama Polri, Kejagung, hingga PPATK untuk membahas perihal ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement