"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," kata dia melanjutkan.
Menurut Nusron, hal ini penting supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Pasalnya, ini menyangkut kepastian hukum dan tidak merugikan rakyat yang memang berhak tapi diserobot haknya oleh mafia.
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujarnya.
(Febrina Ratna)