IDXChannel - Polda Metro Jaya akan memasukkan tersangka notaris bernama Edwin Ridwan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Pasalnya Edwin memilih kabur melarikan diri ketika polisi mendatangi kediamannya.
"Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Dia meminta kepada tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.