Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.
Sebelumnya penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Seyogyanya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan.
"Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa," kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).