Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok
Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income. Di mana, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Ahok mengatakan, sejak 2020, Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu enggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN, Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.
Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN.
"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," ucap dia.
Larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.
Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," imbuh Tedi.
(FAY)