IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melarang direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN mendapatkan remunerasi tambahan (dobel).
Remunerasi adalah intensif berupa uang dan kompensasi yang diterima karyawan/direksi perusahaan atas prestasinya.
Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Larangan Direksi dan Komisaris mendapatkan tambahan remunerasi ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.
Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.