"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ungkap Tedi, Senin (27/3/2023).
Dari beleid yang sama, Erick juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan. Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan.
"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahaan kebijakan kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," katanya.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)
"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tutup Tedi. (RRD)