IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Ia menegaskan hal tersebut diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Menurut Erick, rangkap jabatan dinilai tidak melulu dikonotasikan atau ditafsirkan secara negatif. Menurutnya, jika tidak diperbolehkan Undang-undang, maka rangkap jabatan tidak diizinkan.
"Undang-undangan yang diperbolehkan. kecuali undang-undangannya tidak diperbolehkan," ungkap Erick saat ditemui di GBK, dikutip Jumat (10/3/2023).
Lantaran memiliki dasar hukum, Erick mengaku tidak akan mengintervensi dengan melarang para pejabat Kementerian rangkap jabatan di BUMN.
Dia juga mengaku bukan saja puluhan pejabat Kemenkeu yang dipercaya menduduki kursi Komisaris BUMN, namun ada representasi dari sejumlah kementerian lainnya. Misalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos).