IDXChannel - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menemukan 45 persen dari total 243 komisaris BUMN rangkap jabatan.
Di Kementerian Keuangan, misalnya 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II turut menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.
Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN sejatinya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan sehingga pemerintah patut mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," kata Gulfino dalam keterangan tertulis, Selasa, (7/3/2023).