IDXChannel - Penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen resmi diterbitkan Menteri BUMN, Erick Thohir. Proses ini ditandai dengan sosialisasi kepada petinggi sejumlah perusahaan pelat merah.
Erick menyebut, tiga aturan dasar BUMN atau Omnibus Law ini menjadi buku biru atau panduan bagi seluruh perusahaan negara. Dia pun meminta jajaran Direksi dan Komisaris BUMN harus menghafal dan menguasai isi beleid tersebut.
"Karena itu kita sekarang hanya punya tiga aturan yang tadi dipaparkan. Dan mudah-mudahan tiga aturan mestinya kita semua hafal, mestinya hafal. Kalau kita mau melangkah, buku birunya ada," ungkap Erick dalam forum sosialisasi penyederhanaan Permen BUMN di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Direksi dan Komisaris BUMN juga diminta mentransfer pesan Omnibus Law BUMN kepada bawahannya. Dia mengutuk bila aturan itu hanya menjadi aksesoris atau pajangan yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN.