"Dan ini saya minta semua Direksi dan Komisaris harus men-training seluruh strukturnya untuk mengerti isi ini, jangan hanya kita sudah lakukan ini, nanti ditaruh di handphone, ditaruh di laci," katanya.
Omnibus Law BUMN diyakini menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara mengambil keputusan yang tepat.
Perampingan regulasi, lanjut Erick, juga menjadi panduan bagi BUMN dalam menghadapi dan mengantisipasi tantangan globalisasi saat ini.
Erick mengaku, empat tahun memimpin Kementerian BUMN kerap dihadang oleh aturan internal yang cukup birokratis. Menurutnya, menjamurnya regulasi justru membuat perusahaan menjadi stagnan.