IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) terkait perusahaan pelat merah (Omnibus Law versi BUMN) rampung dua pekan lagi.
Dia memastikan, dari 45 Permen BUMN akan tersisa tiga Permen saja. "Untuk Omnibus Law 45 Peraturan Menteri menjadi tiga Peraturan Menteri, itu insya Allah dalam dua minggu ini tuntas," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Omnibus Law versi BUMN, lanjut Erick, akan menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Sehingga, bisa mempermudah langkah dalam pengambilan keputusan.
"Jadi kita juga mempermudah daripada para Direksi, pengambil keputusan BUMN punya juklak penyelenggaraan atau kegiatan operasional BUMN-nya sendiri, daripada selama ini sampai 45 belum tentu hafal, kalau ini cuma tiga," ucap dia.