ECONOMICS

BPH Migas Sebut My Pertamina Jegal 'Modus Helikopter' Beraksi

Heri Susanto 03/01/2023 19:19 WIB

BPH Migas mengatakan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan bbm subsidi. 

BPH Migas Sebut My Pertamina Jegal 'Modus Helikopter'. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan bbm subsidi. 

BPH Migas akan mengandalkan kecangihan teknologi. Hal itu sejalan dengan program Pertamina yang merencanakan adanya pembatasan pemberian BBM bersubsidi dengan menggunakan MyPertamina

Dia menilai bahwa dengan menggunakan teknologi tersebut, maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan bbm bersubsidi dengan modus operasi 'Helikopter' mengisi solar secara bertahap di satu waktu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Hal tersebut dikarenakan data kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU terdata dan terintegrasi ke SPBU lainnya. 

"Diharapkan dengan penggunaan teknologi itu tidak lagi orang bermain main, contohnya nantinya antar SPBU dan SPBU lainnya itu data nya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan menunjukkan melalui QR code. Jadi itu tidak bisa lagi seperti yang 'helikopter' (pengisian BBM dengan satu mobil secara berkala),"  ujarnya saat konfrensi pers di Gedung BPH Migas, Selasa (3/1/2022). 

"Sekarang orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Kalau kedepan dengan adanya teknologi. Jadi karena sudah terintegrasi kalo kuotanya udah habis di satu SPBu maka dia tidak bisa mengisi ditempat lain," tambahnya. 

Dalam paparannya, Erika mengungkapkan sejumlah operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi, di antaranya yakni. 

1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU
2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan. (NIA)

SHARE