IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap penurunan harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) hanya berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Salah satu wilayah adalah DKI Jakarta.
“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800," ungkap Erick saat melakukan peninjauan di SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (3/1/2023).
Adapun harga BBM non subsidi yang mengalami penyesuaian harga diantaranya, Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp12.800 per liter dari sebelumnya Rp13.900. Pertamax Turbo (RON 98) kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.
Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800.
Erick menjelaskan harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.