sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Penurunan Harga BBM Non Subsidi Hanya Berlaku di Daerah Tertentu Saja

Economics editor Suparjo Ramalan
03/01/2023 13:24 WIB
Penurunan harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) hanya berlaku untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 5 persen.
Catat, Penurunan Harga BBM Non Subsidi Hanya Berlaku di Daerah Tertentu Saja. (Foto: MNC Media)
Catat, Penurunan Harga BBM Non Subsidi Hanya Berlaku di Daerah Tertentu Saja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap penurunan harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) hanya berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Salah satu wilayah adalah DKI Jakarta.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi  Rp12.800," ungkap Erick saat melakukan peninjauan di SPBU  Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (3/1/2023).

Adapun harga BBM non subsidi yang mengalami penyesuaian harga diantaranya, Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp12.800 per liter dari sebelumnya Rp13.900. Pertamax Turbo (RON 98) kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu. 

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800.

Erick menjelaskan harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga  dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina  melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga  rata-rata publikasi minyak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement