IDXChannel - Pemerintah memastikan komitmennya untuk menghapus bahan bakar dengan kadar oktan rendah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Lantas, apakah masyarakat sudah mengetahui kebijakan tersebut?
Seorang pekerja di Bandara Soekarno-Hatta, Naufal, mengatakan
tidak mengetahui pemerintah akan menghapus BBM RON 88 pada 1 Januari 2023.
Dia sendiri sudah lama beralih dari BBM jenis premium ke Shell jenis super.
Sementara itu, Rehan yang merupakan seorang mahasiswa mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah itu. Namun, dia mengaku sudah lama beralih ke Shell jenis super.
Baik Naufal mengaku naiknya harga BBM setuju dengan penghapusan BBM RON 88.