ECONOMICS

BPHTB Berapa Persen dari NJOP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Shifa Nurhaliza Putri 15/08/2025 14:02 WIB

BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek pajak (biasanya NJOP atau nilai transaksi) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).

BPHTB Berapa Persen dari NJOP? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: BPHTB Berapa Persen dari NJOP)

IDXChannel - Saat melakukan transaksi jual beli properti atau menerima warisan atau hibah tanah dan bangunan, Anda akan dikenai pajak yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah BPHTB berapa persen dari NJOP?

Apa Itu BPHTB dan NJOP

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak tersebut, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, pelepasan hak, maupun peralihan hak lainnya.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak atas objek pajak, seperti tanah dan bangunan. NJOP ini biasanya digunakan dalam perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan juga menjadi salah satu dasar perhitungan BPHTB.

BPHTB Berapa Persen dari NJOP?

Secara umum, tarif BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP KP) setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Rumus Perhitungan BPHTB:

BPHTB = 5 persen × (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan:
- NPOP: Biasanya mengacu pada NJOP atau nilai transaksi, tergantung mana yang lebih tinggi.
- NPOPTKP: Besarnya berbeda-beda tergantung kebijakan daerah, tetapi umumnya sekitar Rp60.000.000 (bisa lebih tinggi untuk waris atau hibah).

Contoh Perhitungan BPHTB

Berikut ini adalah contoh dan cara perhitungan BPHTB:

- NJOP tanah dan bangunan: Rp500.000.000
- NPOPTKP: Rp60.000.000

NPOP Kena Pajak = Rp500.000.000 - Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB = 5% × Rp440.000.000 = Rp22.000.000

Kapan BPHTB Dibayarkan?

BPHTB harus dibayarkan sebelum akta jual beli atau peralihan hak ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti pelunasan BPHTB, proses balik nama di BPN tidak bisa dilakukan.

Jadi, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek pajak (biasanya NJOP atau nilai transaksi) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Pastikan Anda mengetahui nilai NJOP dan NPOPTKP di daerahmu untuk menghitung BPHTB dengan tepat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE