IDXChannel—Berapa BPHTB Kabupaten Bekasi? Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB di daerah tersebut ditetapkan sebesar 5 persen.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak tanah atau bangunan. Pajak ini diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 angka 43.
Hak yang dimaksud dalam BPHTB adalah hak atas tanah juga hak pengelolaan tanah berikut bangunan di atasnya. Objek pajak BPHTB adalah perolehan/kepemilikan atas penjualan tanah dan bangunan, pajak ini dibayar oleh pembeli.
Secara tidak langsung hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan penjual ketika berhasil menjual aset tanah dan bangunannya. Sehingga, baik penjual dan pembeli tanah/bangunan sama-sama dipungut pajak.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli saat lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, mendapatkan hadiah, dan sebagainya.