IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mereka bukanlah peraturan baru.
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online di marketplace.
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Selasa (29/7/2025).
Sri Mulyani menekankan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah kewajiban baru bagi para toko online. Sebaliknya, marketplace hanya akan memfasilitasi secara administrasi.
"Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," ujar Menkeu.