sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

E-commerce Pungut PPh Pedagang Online, Sri Mulyani: Bukan Aturan Baru

Economics editor Anggie Ariesta
29/07/2025 11:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online.
E-commerce Pungut PPh Pedagang Online, Sri Mulyani: Bukan Aturan Baru. Foto: iNews Media Group.
E-commerce Pungut PPh Pedagang Online, Sri Mulyani: Bukan Aturan Baru. Foto: iNews Media Group.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah diterbitkan dan berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam pertimbangan PMK ini, disebutkan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka mendorong produktivitas perekonomian dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan melalui penguatan peran swasta.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement