Melansir Mekari Pajak (5/8/2025), berikut ini adalah objek yang kena BPHTB:
- Jual beli tanah/bangunan
- Tukar menukar
- Hibah
- Mendapat warisan
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseoran/badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukkan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Mendapatkan hadiah
Mulanya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dengan UU No. 28/2009, pungutan BPHTB kini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota, dan sesuai UU PDRD pasal 88 ayat (1), tarif BPHTB adalah 5 persen dari harga jual yang dikuragi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP tiap wilayah bisa berbeda-beda, tetapi berdasarkan UU PDRD No. 28/2009, besaran NPOPTKP paling rendah sebesar Rp60 juta untuk semua wajib pajak. Sehingga, untuk mendapatkan total BPHTB, digunakan rumus ini:
Tarif pajak 5% x dasar pengenaan pajak (NPOP - NPOPTKP)
Itulah informasi singkat tentang berapa BPHTB Kabupaten Bekasi.
(Nadya Kurnia)