ECONOMICS

BPHTB dan PBG Rumah Resmi Dihapus, Ini Kata Pengembang

Tangguh Yudha 30/11/2024 09:54 WIB

Pengembang rumah merespons kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BPHTB dan PBG Rumah Resmi Dihapus, Ini Kata Pengembang (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah meminta agar pemerintah daerah (pemda) ikut mendukung kebijakan tersebut dalam pelaksanaannya.

Diakuinya, kebijakan pengurangan BPHTB sebenarnya juga pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun dalam pelaksanaannya tidak ada dukungan dari pemda, sehingga angin segar yang diberikan pemerintah pusat tidak bisa dirasakan masyarakat.

Junaidi berharap agar pemerintah pusat tegas dan konsisten untuk benar-benar merealisasikan kebijakan ini.

Sebab menurutnya, jangan sampai niat baik pemerintah pusat justru terkendala karena tidak ada dukungan dari pemda.

"Kalau tidak ada pressure, pasti agak lama ya. Dulu kan sebenarnya ini juga pernah terjadi bahwa BPHTB itu maksimal 5 persen, tapi tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tetap saja maksimal yang dipakai," tutur dia dalam keterangan resminya, Sabtu (30/11/2024).

"Jadi harus ada ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menekan pemerintah daerah supaya segera ini dilaksanakan," kata Junaidi.

Dia menyarankan agar pemerintah pusat memberikan deadline kepada pemda untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebenar-benarnya. Sehingga penghapusan BPHTB bisa berjalan beriringan tanpa ada kendala.

"Ya mungkin ada deadline, kapan ini bisa dilaksanakan. Harapan kita di 2025 sudah bisa dilaksanakan. Jadi, ada satu bulan ini mungkin pemda sudah mengatur Perda di daerah-daerahnya masing-masing," ujarnya.

"Jadi seirama, seiring, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jangan sampai pemerintah daerah yang jadi kendala," kata Junaidi.

Untuk diketahui, keputusan pembebasan BPHTB dan PBG diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo.

Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses kredit pemilikan rumah.

(Fiki Ariyanti)

SHARE