sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2024 16:50 WIB
Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Kepmen PUPR 22/Kpts/M 2023.
Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR. (Foto MNC Media)
Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini akan membuat harga rumah MBR akan semakin murah sebab ada komponen pajak yang dihilangkan. Harapannya, kebijakan ini mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk membeli rumah.

"Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil," kata Ara dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement