IDXChannel—Simak cara nego BPHTB Ke Bapenda Jakarta secara online. Nego dalam hal ini maksudnya adalah pengajuan permohonan pengenaan BPHTB nol persen sesuai Pergub Jakarta No. 23/2023.
Pergub tersebut mengatur ketentuan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah yang memenuhi persyaratan. BPHTB nol persen ini hanya berlaku jika:
- Pemohon merupakan wajib pajak orang pribadi
- Diberikan sebesar 100 persen terhadap perolehan Hak Pertama Kali (rumah pertama)
- Berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa rumah tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar (harga di bawah Rp2 miliar)
Adapun pemindahan hak yang terjadi boleh karena jual-beli, hibah, hibah wasiat, atau warisan. Sementara pemberian hak baru boleh karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Jadi jika Anda membeli rumah di Jakarta untuk pertama kalinya, atau menerima rumah warisan dari orang tua, dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) atau harga jual di bawah Rp2 miliar, maka Anda dapat mengajukan permohonan BPHTB nol persen.
Masyarakat dapat mengajukan BPHTB nol persen secara online. Melansir Bapenda Jakarta (20/8/2025), berikut ini adalah cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta: