IDXChannel—Apa itu BPHTB? Lengkapnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelumnya BPHTB adalah jenis pajak pusat, namun dengan UU No. 28/2009, pajak ini berubah menjadi penerimaan daerah, sehingga pungutannya pun dilakukan oleh pemda.
Dilansir dari Djkn.kemenkeu.go.id (3/8), yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah peristiwa hukum yang membuat orang pribadi atau badan memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Sementara yang dimaksud dengan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah termasuk juga hak pengelolaannya, beserta bangunan yang terbangun di atasnya. Keberadaan pajak ini penting diketahui individu dan badan yang memiliki aset tanah dan bangunan.
BPHTB adalah pungutan yang menjadi tanggungan pembeli atau penerima aset saat ia membeli atau mendapatkan tanah dan bangunan dari pihak lain, konsepnya sama seperti Pahak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan penjual jika ia berhasil menjual suatu barang atau aset.
Dengan demikian, subjek yang harus membayar BPHTB adalah individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Peristiwa hukum yang membuat seseorang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain: