- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
BPHTB bukanlah pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendati keduanya sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan subjek pajak kepada negara. Apa saja yang membedakan BPHTB dengan pajak lain?
Dilansir dari Klikpajak.id (3/8), perbedaan pertama terletak pada waktu pembayarannya. BPHTB harus dibayar terlebih dahulu sebelum transaksi dan sebelum akta dibuat dan ditandatangani.
Perbedaan kedua, pembayaran bea dapat dilakukan secara insidental dan tidak terikat waktu. Misalnya saat seseorang menggunakan bea materai, begitu ia membeli materai, maka ia sudah membayar bea materai.
Sedangkan pajak memiliki waktu pembayaran yang sudah ditentukan. Seperti PPh yang harus dibayarkan seorang karyawan setiap bulan lewat pemotongan gaji, atau seperti seorang pemilik rumah yang harus membayar PBB sebelum jatuh temponya.
Apa itu BPHTB? Besaran Bea, Syarat, dan Ketentuan
Besaran BPHTB adalah 5% dari harga jual yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).